Laman

Kamis, 18 Januari 2018

UAS audit perbankan syariah



KEMENTERIAN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
Jl. Letjen Soeprapto Nomor 19 Telp. (0561) 734170/740601 Fax . (0561) 734170 Pontianak 78121


UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018

Nama                          : Rizki Wahyuni
NIM                            : 1142310070
Mata Kuliah              : Audit Perbankan Syariah
Dosen Pengampu      : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester                     : VII / D
Sifat Ujian                  : Take Home/Online

1.      Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan.

Jawab :



Penjelasan :
1.      Suatu proses sistematik
Ø  Memiliki langkah yang logis dan sistematik dalam bentuk audit plan
Ø  Pemeriksaan dilakukan secara kritis yang harus dipimpin oleh seseorang bergelar akuntan dan memiliki izin praktek dari menteri keuangan
2.      Pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti pernyataan dilakukan tanpa memihak
3.      Melaporkan laporan keuangan
Ø  Catatan pembukuan dan buku besar
Ø  Dokumen pendukung
4.     Audit bertujuan menetapkan kesesuaian pernyataan dengan kriteria yang ditetapkan
      perusahaan
Ø  Kesesuaian proses akuntansi dengan standar berlaku
5.      Peraturan yang ditetapkan lembaga ligeslatif
Ø  Anggaran prestasi yang ditetapkan perusahaan
Ø  Standar akuntansi kuangan (SAR)
6.  Penyampaian hasil audit disebut juga atestasi auditor dalam bentuk laporan audit dengan pernyataan opini
7.     Pemakai yang berkepentingan
Ø  Pemegang saham
Ø  Manajer
Ø  Calon investor dan kreditur
Ø  Organisasi buruh
Ø  Kantor pajak

2.      Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah?
Jawab :
Elemen
Audit Konvesional
Audit Syariah
3 hubungan partai sesuai materi pelajaran
Entitas, auditor, pengguna
pernyataan pernyataan keuangan
Entitas, auditor dan jangkauan pengguna yang lebih luas

Sesuai
materi pelajaran
Pernyataan asesmen keuangan
Proses, kontrak, personalia, sistem, kinerja, laporan keuangan
Kriteria yang sesuai
IFRS
Prinsip dan peraturan syariah, standar aaoifi dan bagian IFRS yang sesuai
Cukup
sesuai
Bukti
Pengamatan, penyelidikan, pemeriksaan fisik, vouching dokumen dan risalah rapat direksi
Teknik yang sama pada dokumen dan acara yang relevan.
Kepastian tertulis
melaporkan

Laporan audit standar disusun oleh auditor
Laporan yang lebih terperinci disiapkan oleh auditor syariah

Secara umum proses audit antara audit konvensional dan syariah tidak jauh berbeda. Akan tetapi ada beberapa prinsip yng harus dipatuhi oleh audit syariah seperti prinsip kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan syariah hal ini tidak ada didalam audit konvensional. Dalam proses auditing kita mengenal beberapa istilah seperti shariah review, shariah supervisory board, audit committee dsb. Tujuannya yaitu unutuk memastikan supaya operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasional entitas syariah tersebut.  Audit syariah harus berlandaskan Al-Quran dan Hadist yang mana dalam audit syariah menerapkan bahwa harta merupakan titipan dari AllahSWT yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah apakah situ sesuai dengan standar laporan keangan pada umumnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan audit konvensional tidak mengenal hal itu,audit konvensional lebih mengenal hukum Anglo-Amerika yang tidak disadari oleh hukum agama.

3.             Kepuasaan auditee menjadi begitu penting oleh karena itu sebagai auditor kita harus mampu menjaga kepuasaan auditee. Sebutkan serta jelaskan hal-hal apa saja yang dapat mengurangi kepuasaan auditee terhadap hasil kerja auditor?
Jawab:
Hal-hal yang dapat mengurangi kepuasan auditee terhadap hasil kerja auditor yaitu :
a.       Kesalahan yang dibuat oleh auditor dalam memberikan kesimpulan hasil auditnya yang diakibatkannya dari kurangnya pengalaman auditor dalam melakukan audit;
b.      Kurang memahami lingkungan bisnis dari klien ( sebelum menerima perikatan auditor harus benar-benar memahami lingkungan bisnis dari klien sebab auditor harus mempertimbangkan hal-hal yang bisa mempengaruhi industri);
c.       Kurangnya penguasaan personal ( keterampilan dalam mengklarifikasi dan memahami visi orang dan mempunyai kesabaran dalam mencapai tujuan);
d.      Ketidak sanggupan auditor dalam menciptakan suasana nyaman dan aman ( secara psikologis auditee atau klien tidak merasa terancam dalam memberikan segala sesuatu atau informasi yang dibutuhkan dalam proses audit.

4.      Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien/auditee?
Jawab :
Cara yang dapat dilakukan oleh auditor untuk dapat memahami bisnis klien / auditee. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan auditor untuk bisa meningkatkan pentingnya pemahaman atas bisnis dan industri atau yang lebih dikenal dengan lingkunganbisnis dari klien yaitu :
a.       Teknologi informasi menghubungkan klien perusahaan dan pelanggan dan pemasok utamanya . Akibatnya, auditor harus memiliki pengetahuan yang lebih mengenai pelanggan dan pemasok utama dan juga resiko-resiko terkait bisnis dari klien.
b.      Klien yang telah memperluas usahanya secara global, sering kali melalui modalventura dan aliansi strategis.
c.       Teknologi mempengaruhi proses pengendalian internal klien, meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu informasi keuangan.
d.      Auditor perlu memiliki pemahaman yang lebih baik lagi terhadap bisnis dan industri klien untuk memberikan jasa yang memiliki nilai tambah pada kliennya.

5.   Jelaskan secara ringkas prosedur penerimaan penugasan/perikatan audit?
Jawab :
Sebelum menerima suatu penugasan, auditor harus memastikan bahwa penugasan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan semua standar profesional, termasuk standar auditing, kode etik akuntan, dan standar pengendalian mutu. Tahap-tahap penting dalam penerimaan suatu penugasan meliputi : evaluasi integritas manajemen, mengidentifikasi keadaan-keadaan khusus dan resiko tak biasa, menentukan kompetensi, menilai independensi, menentukan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan dengan cermat dan teliti, serta menerbitkan surat penugasan.
Penetapan perencanaan yang tepat merupakan pekerjaan yang cukup sulit dalam melaksanakan audit yang efisien dan efektif. Tahapan-tahapan perencanaan meliputi pekerjaan mendapatkan pemahaman tentang bisnis dan industri klien, melaksanakan prosedur analitis, menentukan pertimbangan awal, tingkat materialitas, mempertimbangkan resiko audit, mengembangkan strategi awal audit untuk asersi-asersi signifikan, dan mendapatkan pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien.
Tahap-tahap penerimaan perikatan audit antara lain:
1.      Mengevaluasi integritas manajemen
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah:
a.       Melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu.
b.      Meminta keterangan kepada pihak ketiga
2.      Mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa.
a.       Mengidentifikasi pemakaian laporan audit.
b.      Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan.
c.       Mengevaluasi kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
 


Rabu, 17 Januari 2018

audit perbankan syariah



UJIAN TENGAH SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018

Nama                          : Rizki Wahyuni
NIM                            : 1142310070
Mata Kuliah              : Audit Perbankan Syariah
Dosen Pengampu      : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester                     : VII / D
Sifat Ujian                  : Close Book

1.      Mengetahui lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudahkan kita untuk melakukan proses auditing. Mengapa demikian? Sebutkan instrumen keuangan syariah yang harus diketahui oleh auditor, serta jelaskan 2 (dua) saja dari setiap instrumen tersebut.
Jawab :
Mengetahui lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudahkan kita untuk melakukan proses auditing. Mengapa demikian karena Audit syari’ah  memiliki peranan yang  penting karena adanya  kesadaran yang tumbuh di antara lembaga-lembaga Islam  bahwa setiap  lembaga harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan dari  hukum Islam -yang  berlandaskan Maq'asid Ash-Shariah. Konsep audit syariah  harus diperluas dengan  suatu  kegiatan yang  saling berkaitan antara lain, sistem, produk, karyawan, lingkungan dan masyarakat . Fungsi  audit syariah dari perspektif Islam  jauh lebih penting dan  halus karena  memanifestasikan  akuntabilitas auditor tidak hanya kepada para pemangku kepentingan, tapi juga kepada  Sang PenciptaAllah swt,  seorang  Muslim percaya bahwa tindakan dan  pikiran seseorang selalu diawasi oleh Allah (konsep  Muraqabah).
Instumen keuangan syariah :
Menurut Sri Nurhayati & Wasilah (2009), instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a.       Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
·         Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka.
·         Musyarakah adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
·         Sukuk adalah surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
·         Saham syariah produknya harus sesuai syariah.
b.      Akad jual beli / sewa menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
·         Murahabah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
·         Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
·         Istishna memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
·         Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.
c.       Akad lainnya
Jenis – jenis akad lainnya adalah ;
·         Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
·         Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang / barang titipan tersebut.
·         Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
·         Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lain.
·         Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggugan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
·         Hiwalah adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas dasar saling mempercayai.

2.      Jelaskan Karesteristik dari lembaga keuangan syariah?
Jawab :
Karakteristik dari Lemaga Keuangan Syariah dapat diketahui dibawah ini yaitu :
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

Parwataatmadja dan Anthonio (1992) menambahkan bahwa dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank Syari’ah disebutkan bahwa karakteristik Bank Syari’ah meliputi:
1.      Prinsip syari’ah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
2.      Bank syari’ah ialah bank yang berazaskan, antara lain, pada azas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syari’ah. Kegiatan bank syari’ah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :
a.       Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.      Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money)
c.       Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
d.      Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
e.       Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang, dan
f.        Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
3.      Bank syari’ah beroperasi dengan konsep bagi hasil
4.      Bank syari’ah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan sektor riil.
5.      Bank syari’ah juga dapat menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
6.      Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syari’ah apabila telah memenuhi seluruh syarat sebagai berikut ini:
a.       Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman
b.      Bukan riba
c.       Tidak membahayakan pihak sendiri ataupun pihak lain
d.      Tidak ada penipuan (gharar)
e.       Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan dan
f.        Tidak mengandung unsur judi (maisyir)

3.      Gambaran risk management life cyle dan jelaskan bagaimana masing-masing cyle saling mempengaruhi, dan bagaimana sifat dari cyle tersebut?
Jawab :
Dari gambar siklus diatas dapat dikatakan ada 4 tahap dalam siklus untuk mengelola resiko, yaitu :
Assess a Manaksir atau memperkirakan
·         Melakukan identifikasi informasi kristis assets
·         Menemukan kemungkinan ancaman dari assets yang telah diidentifikasi
·         Mengidentifikasi kelemahan sistem yang dapat menjadi ancaman
·         Menghitung besar resiko tersebut

4.      Dalam POJK no 8 tahun 2014 dapat kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Berbagai jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan beberapa dari risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita jadikan sample saat melakukan proses audit?
Jawab :
1.      RISIKO KREDIT
Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak  lain  dalam  memenuhi  kewajiban  kepada  Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
2.      RISIKO PASAR
Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan rekening  administratif  akibat
perubahan  harga  pasar,antara  lain  Risiko  berupa  perubahan  nilai  dari  aset  yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko benchmark suku bunga (benchmark interest rate risk), Risiko nilai tukar, Risiko komoditas, dan Risiko ekuitas. Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko komoditas dan Risiko ekuitas wajib diterapkan oleh Bank yang melakukan konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
3.      RISIKO LIKUIDITAS
Risiko  Likuiditas  adalah  Risiko  akibat  ketidakmampuan Bank  untuk  memenuhi kewajiban  yang  jatuh  tempo  dari sumber  pendanaan  arus  kas  dan/atau  dari  aset  likuidberkualitas  tinggi  yang  
dapat  diagunkan,  tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.


4.      RISIKO OPERASIONAL
Risiko  Operasional  adalah  Risiko  kerugian  yang diakibatkan  oleh  proses 
internal  yang  kurang  memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,  dan/atau  adanya  kejadian  eksternal  yang mempengaruhi operasional Bank.
5.      RISIKO HUKUM
Risiko  Hukum  adalah  Risiko  akibat  tuntutan  hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko Hukum timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6.      RISIKO REPUTASI
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan  pemangku kepentingan  (stakeholder)  yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Risiko Reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.
7.      RISIKO STRATEJIK
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan  dan/atau pelaksanaan  suatu  keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko Stratejik timbul antara lain karena bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan stratejik yang tidak komprehensif, dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana stratejik (strategic plan) antar level stratejik. Selain itu, Risiko Stratejik juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.
8.      RISIKO KEPATUHAN
Risiko  Kepatuhan  adalah  Risiko  akibat  Bank  tidak mematuhi  dan/atau  tidak  
 melaksanakan  peraturan perundang undangan  dan  ketentuan  yang  berlaku serta prinsip syaiah yang berlaku.
9.      RISIKO IMBAL HASIL
Risiko  Imbal  Hasil  (Rate  of  Return  Risk)  adalah  Risiko akibat  perubahan 
tingkat  imbal  hasil  yang  dibayarkanBank  kepada  nasabah,  karena  terjadi perubahan  tingkatimbal  hasil  yang  diterima  Bank  dari  penyaluran  dana, yang  dapat  mempengaruhi  perilaku  nasabah  dana  pihak ketiga Bank. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) timbul antara lain karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari Bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset Bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana nasabah dari Bank kepada bank lain.
10.  RISIKO INVESTASI
            Risiko  Investasi  (Equity  Investment  Risk)  adalah  Risiko akibat  Bank  ikut 
menanggung  kerugian  usaha  nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis
bagi hasil baik yang menggunakan  metode  net  revenue  sharing  maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.

Dari pemaparan resiko diatas, menurut saya risiko yang masuk dalam proses audit yaitu risiko kepatuhan, karena hal ini berkaitan dengan kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku artinya harus adanya kesesuaian antara bukti dengan kenyataan di lapangan.

5.      Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah. Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic Corporate Governance?
Jawab :
Fakta-Fakta :
·         Fraud
·         Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan
·         Problem pembiayaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan
·         Perbedaan pandangan dan pemahamana: Margin, konsep berbagi resiko
·         Nasabah merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas
·         Keluhan bahkan sengketa nasabah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip syariah
·         Penerapan sistem perhitungan margin/bagi hasil hasil/jasa syariah yangdiaggap sama saj dengan konvensional
·         Penerapan yang belum sesuai harapan “stakeholder”
Prinsip GCG :
·         Fairness (Perlakuan yang Setara)
Merupakan prinsip agar para pengelola memperlakuan yang sama terhadap  para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
·         Transparency (Transparansi)
Hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan  tepat waktu mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan  mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
·         Accountability (Akuntablitas)
Adalah Prinsip di mana para pengelola berkewajiban untuk membina system akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan (financial statement ) yang dapat dipercaya. Untuk itu diperlukan penjelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap organ sehingga pengelolaan berjalan efektif.
·         Responsibility (Prinsip Tanggung jawab)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerja sama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepemtingan dalam menciptakan kesejahteraan.
·         Indepandency (kemandirian)
Sebagai tambahan prinsip dalam pengelolaan BUMN, artinya suatu keadaan dimana para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflok kepentingan dan bebas dari tekanan / pengaruh dari manapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip pengelolaan yang sehat.
·         Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

6.      Jelaskan Tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah.
Jawab :
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
a.       Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d.      Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e.       Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
Apabila ditinjau dari  Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah:
a.       Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariahh
b.      Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c.       Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d.      Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a.       Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c.       Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d.      Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN
e.       Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

7.      Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya?
Jawab :
Karena Tahap perencanaan audit merupakan pemilihan suatu prosedur audit yang akan digunakan untuk menyelesaikan suatu tujuan tertentu. Efektivitas prosedur di dalam memenuhi tujuan audit sangat spesifik dan biaya untuk melaksanakan prosedur tersebut harus dipertimbangkan dalam pemilihan model audit yang akan digunakan. Prosedur audit merupakan metode atau teknik yang digunakan oleh audit keuangan untuk mengumpulkan dan juga mengevaluasi bahan bukti yang telah mencukupi dan kompeten.
Auditor akan mempertimbangkan bagaimana pada setiap prosedur ini digunakan ketika akan merencanakan kegiatan audit dan mengembangkan program audit tersebut. Diberikan beberapa contoh yang sangat luas tentang bagaimana di setiap prosedur audit ini akan digunakan oleh para auditor dalam konteks mengaudit siklus transaksi secara spesifik dan saldo akun yang terkait. Adapun beberapa prosedur audit yang biasa dilakukan oleh para auditor, antara lain :
a.       Prosedur Analisis
b.      Inspeksi
c.       Konfirmasi
d.      Pengamatan
e.       Permintaan Keterangan
f.        Penelurusan
g.      Pemeriksaan bukti pendukung
h.      Perhitungan
i.        Scanning
j.        Teknik audit menggunakan komputer

8.      Jelaskan ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan saat melaksankan audit bank syariah?
Jawab :
Prosedur Audit Secara Umum antara lain :
·         Prosedur analitis/mempelajari dan membandingkan data yang memiliki hubungan
·         Menginspeksi/pemeriksaan dokumen, catatan dan pemeriksaan fisik atas mendapat informasi
·         Menghitung dan menulusuri dokumen
·         Mencocokan ke dokumen
Adapun beberapa prosedur audit yang biasa dilakukan oleh para auditor, antara lain :
1.      Prosedur Analisis
2.      Inspeksi
3.      Konfirmasi
4.      Pengamatan
5.      Permintaan Keterangan
6.      Penelurusan
7.      Pemeriksaan bukti pendukung
8.      Perhitungan
9.      Scanning
10.  Teknik audit menggunakan komputer
Kegiatan audit di bank syariah memiliki 3 lapis yaitu :
·         Auditor internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material.
·         Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari pihak luar bank syariah seperti BI atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal
·         Audit syariah dilakukan oleh auditor bersertfikasi SAS yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah

9.      Gambarkan skema dari audit syariah kemudian jelaskan.
Jawab :


10.  Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal?
Jawab :
Auditor eksternal memiliki hubungan yang sangat erat dengan Dewan Pengawas Syariah, karena dalam melakukan proses audit, Auditor eksternal harus berkejasama atau di dampingin oleh Dewan Pengawas Syariah dalam mengaudit. Auditor eksternal memiliki peran yang unik dalam audit syariah, bukan hanya berperan dalam melakukan audit keuangan tetapi juga melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur, dimulai dengan perencanaan audiit dan diakhir dengan pemberian opini oleh  auditor  terkait laporan keuangan yang disiapkan telah sesuai fatwa, AAOIFI serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku.