UJIAN TENGAH SEMESTER
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Nama : Rizki Wahyuni
NIM : 1142310070
Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah
Dosen
Pengampu : Syarbini Ikhsan., MM., CPA
& Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester : VII / D
Sifat Ujian :
Close Book
1. Mengetahui lingkungan bisnis lembaga keuangan syariah dapat mempermudahkan
kita untuk melakukan proses auditing. Mengapa demikian? Sebutkan instrumen
keuangan syariah yang harus diketahui oleh auditor, serta jelaskan 2 (dua) saja
dari setiap instrumen tersebut.
Jawab :
Mengetahui lingkungan bisnis lembaga
keuangan syariah dapat mempermudahkan kita untuk melakukan proses auditing.
Mengapa demikian karena Audit syari’ah memiliki peranan yang
penting karena adanya kesadaran yang tumbuh di antara
lembaga-lembaga Islam bahwa setiap lembaga harus berkontribusi
terhadap pencapaian tujuan dari hukum Islam -yang berlandaskan
Maq'asid Ash-Shariah. Konsep audit syariah harus diperluas dengan
suatu kegiatan yang saling berkaitan antara lain, sistem,
produk, karyawan, lingkungan dan masyarakat . Fungsi audit syariah dari
perspektif Islam jauh lebih penting dan halus karena
memanifestasikan akuntabilitas auditor tidak hanya kepada para
pemangku kepentingan, tapi juga kepada Sang PenciptaAllah swt,
seorang Muslim percaya bahwa tindakan dan pikiran seseorang
selalu diawasi oleh Allah (konsep Muraqabah).
Instumen keuangan syariah :
Menurut Sri Nurhayati & Wasilah
(2009), instrumen keuangan syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Akad investasi yang merupakan jenis
akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah
sebagai berikut :
·
Mudharabah,
yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola untuk melakukan kegiatan usaha
dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di
muka.
·
Musyarakah
adalah akad kerja sama yang terjadi antara para pemilik modal untuk
menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan,
dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
·
Sukuk adalah
surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
·
Saham
syariah produknya harus sesuai syariah.
b. Akad jual beli / sewa menyewa yang
merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract. Kelompok akad
ini adalah sebagai berikut :
·
Murahabah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan
keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli.
·
Salam adalah
transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada.
·
Istishna
memiliki system yang mirip dengan salam, namun dalam istishna pembayaran dapat
dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali atau ditangguhkan dalam jangka
waktu tertentu.
·
Ijarah
adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk
mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.
c. Akad lainnya
Jenis – jenis akad lainnya adalah ;
·
Sharf adalah
perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
·
Wadiah
adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang / barang kepada pihak yang
menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima
titipan wajib menyerahkan kembali uang / barang titipan tersebut.
·
Qardhul
Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan.
·
Al-Wakalah
adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lain.
·
Kafalah
adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggugan atas pembayaran utang satu
pihak pada pihak lain.
·
Hiwalah
adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama kepada pihak lain atas
dasar saling mempercayai.
2. Jelaskan Karesteristik dari lembaga keuangan syariah?
Jawab :
Karakteristik dari Lemaga Keuangan
Syariah dapat diketahui dibawah ini yaitu :
1.
Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.
Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan,
bukan hubungan debitur-kreditur;
3.
Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.
Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.
Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
Parwataatmadja dan Anthonio (1992)
menambahkan bahwa dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan Bank Syari’ah disebutkan bahwa karakteristik Bank Syari’ah meliputi:
1. Prinsip syari’ah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat.
2. Bank syari’ah ialah bank yang berazaskan, antara lain, pada azas kemitraan,
keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan
berdasarkan prinsip syari’ah. Kegiatan bank syari’ah merupakan implementasi
dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :
a. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money)
c. Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
d. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
e. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang, dan
f. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
3. Bank syari’ah beroperasi dengan konsep bagi hasil
4. Bank syari’ah tidak membedakan secara tegas antara sektor moneter dan
sektor riil.
5. Bank syari’ah juga dapat menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh
imbalan atas jasa perbankan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah.
6. Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syari’ah apabila telah memenuhi
seluruh syarat sebagai berikut ini:
a. Transaksi tidak mengandung unsur kedzaliman
b. Bukan riba
c. Tidak membahayakan pihak sendiri ataupun pihak lain
d. Tidak ada penipuan (gharar)
e. Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan dan
f. Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
3. Gambaran risk management life cyle dan jelaskan bagaimana
masing-masing cyle saling mempengaruhi, dan bagaimana sifat dari cyle
tersebut?
Jawab :
Dari
gambar siklus diatas dapat dikatakan ada 4 tahap dalam siklus untuk mengelola
resiko, yaitu :
Assess a Manaksir atau memperkirakan
·
Melakukan
identifikasi informasi kristis assets
·
Menemukan
kemungkinan ancaman dari assets yang telah diidentifikasi
·
Mengidentifikasi
kelemahan sistem yang dapat menjadi ancaman
·
Menghitung
besar resiko tersebut
4. Dalam POJK no 8 tahun 2014 dapat
kita ketahui macam-macam risiko yang dapat dihadapi oleh Bank Syariah. Berbagai
jenis risiko tersebut dapat menjadi faktor penilaian kita untuk menentukan
sample audit. Sebutkan jenis-jenis risiko tersebut, jelaskan beberapa dari
risko tersebut, kemudian simpulkan risko apa yang dapat kita jadikan sample
saat melakukan proses audit?
Jawab :
1. RISIKO KREDIT
Risiko
Kredit adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau
pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank
sesuai dengan perjanjian yang disepakati, termasuk Risiko Kredit akibat
kegagalan debitur, Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk,
dan settlement risk.
2. RISIKO PASAR
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan
rekening administratif akibat
perubahan harga pasar,antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang
dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko
benchmark suku bunga (benchmark interest rate risk), Risiko nilai tukar, Risiko
komoditas, dan Risiko ekuitas. Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko
komoditas dan Risiko ekuitas wajib diterapkan oleh Bank yang melakukan
konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan
Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuidberkualitas tinggi yang
dapat diagunkan, tanpa
mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
4. RISIKO OPERASIONAL
Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang
diakibatkan oleh proses
internal yang kurang memadai,
kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan
sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang
mempengaruhi operasional Bank.
5. RISIKO HUKUM
Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum
dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko Hukum timbul antara lain karena
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan,
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau pengikatan agunan yang
tidak sempurna.
6. RISIKO REPUTASI
Risiko
Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Risiko Reputasi timbul
antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang
bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.
7. RISIKO STRATEJIK
Risiko
Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam
pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Stratejik timbul antara lain karena bank menetapkan strategi yang kurang
sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan stratejik yang
tidak komprehensif, dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana stratejik
(strategic plan) antar level stratejik. Selain itu, Risiko Stratejik juga
timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis
mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi
ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas
terkait.
8. RISIKO KEPATUHAN
Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak
mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan
perundang
undangan dan ketentuan yang berlaku
serta prinsip syaiah yang berlaku.
9. RISIKO IMBAL HASIL
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko
akibat perubahan
tingkat imbal hasil yang dibayarkanBank kepada nasabah, karena terjadi
perubahan tingkatimbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana,
yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak
ketiga Bank. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) timbul antara lain karena
adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank yang disebabkan oleh
perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari Bank. Perubahan
ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset
Bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya return/imbal hasil yang
ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat
memicu perpindahan dana nasabah dari Bank kepada bank lain.
10. RISIKO INVESTASI
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko
akibat Bank ikut
menanggung kerugian usaha nasabah
yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis
bagi hasil
baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun
yang menggunakan metode profit and loss sharing.
Dari
pemaparan resiko diatas, menurut saya risiko yang masuk dalam proses audit
yaitu risiko kepatuhan, karena hal ini berkaitan dengan kepatuhan Bank terhadap
ketentuan yang berlaku artinya harus adanya kesesuaian antara bukti dengan
kenyataan di lapangan.
5. Sebutkan fakta-fakta yang menjadi alasan bahwa islamic corporate governance itu harus dilakukan oleh Bank Syariah.
Jelaskan pula prinsip atau cakupan dari Islamic
Corporate Governance?
Jawab :
Fakta-Fakta :
·
Fraud
·
Pengelolaan
yang tidak sesuai ketentuan
·
Problem
pembiayaan karena proses yang tidak sesuai ketentuan
·
Perbedaan
pandangan dan pemahamana: Margin, konsep berbagi resiko
·
Nasabah
merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas
·
Keluhan
bahkan sengketa nasabah merasa diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai prinsip
syariah
·
Penerapan
sistem perhitungan margin/bagi hasil hasil/jasa syariah yangdiaggap sama saj
dengan konvensional
·
Penerapan
yang belum sesuai harapan “stakeholder”
Prinsip GCG :
·
Fairness (Perlakuan yang Setara)
Merupakan prinsip agar para
pengelola memperlakuan yang sama terhadap para pemegang saham,
terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan
keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri
dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
·
Transparency (Transparansi)
Hak-hak para pemegang saham yang
harus diberi informasi dengan benar dan tepat waktu mengenai
perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan
keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan
dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
·
Accountability (Akuntablitas)
Adalah Prinsip di mana para
pengelola berkewajiban untuk membina system akuntansi yang efektif untuk
menghasilkan laporan keuangan (financial statement ) yang dapat
dipercaya. Untuk itu diperlukan penjelasan fungsi, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban setiap organ sehingga pengelolaan berjalan efektif.
·
Responsibility (Prinsip Tanggung jawab)
Peranan pemegang saham harus diakui
sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerja sama yang aktif antara perusahaan
serta pemegang kepemtingan dalam menciptakan kesejahteraan.
·
Indepandency (kemandirian)
Sebagai tambahan prinsip dalam
pengelolaan BUMN, artinya suatu keadaan dimana para pengelola dalam mengambil
suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflok kepentingan
dan bebas dari tekanan / pengaruh dari manapun yang bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip pengelolaan yang sehat.
·
Fairness
(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya
perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor
pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di
antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
6.
Jelaskan Tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah
(DPS) yang ada di Bank Syariah.
Jawab :
Tugas,
Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
a.
Memastikan
dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah
ditetapkan oleh DSN-MUI.
b. Menilai aspek syariah terhadap
pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
c.
Memberikan
opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara
keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d. Mengkaji produk dan jasa baru yang
belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
e.
Menyampaikan
hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi,
Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
Apabila
ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai
Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang
diberikan dari DSN adalah:
a.
Melakukan
pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariahh
b. Mengajukan usul-usul pengembangan
lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada
DSN.
c.
Melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan yang
memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan,
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas,
wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a.
Memastikan
dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang
dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap
pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c.
Memberikan
opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara
keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d. Mengkaji jasa dan produk baru yang
belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN
e.
Menyampaikan
laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi,
komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
7. Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa
demikian, jelaskan serta berikan contohnya?
Jawab :
Karena Tahap perencanaan audit merupakan
pemilihan suatu prosedur audit yang akan digunakan untuk menyelesaikan suatu
tujuan tertentu. Efektivitas prosedur di dalam memenuhi tujuan audit sangat
spesifik dan biaya untuk melaksanakan prosedur tersebut harus dipertimbangkan
dalam pemilihan model audit yang akan digunakan. Prosedur audit merupakan
metode atau teknik yang digunakan oleh audit keuangan untuk mengumpulkan dan juga
mengevaluasi bahan bukti yang telah mencukupi dan kompeten.
Auditor akan mempertimbangkan
bagaimana pada setiap prosedur ini digunakan ketika akan merencanakan kegiatan
audit dan mengembangkan program audit tersebut. Diberikan beberapa contoh yang
sangat luas tentang bagaimana di setiap prosedur audit ini akan digunakan oleh
para auditor dalam konteks mengaudit siklus transaksi secara spesifik dan saldo
akun yang terkait. Adapun beberapa prosedur audit yang biasa dilakukan oleh
para auditor, antara lain :
a. Prosedur Analisis
b. Inspeksi
c. Konfirmasi
d. Pengamatan
e. Permintaan Keterangan
f. Penelurusan
g. Pemeriksaan bukti pendukung
h. Perhitungan
i. Scanning
j. Teknik audit menggunakan komputer
8. Jelaskan ringkasan aktivitas audit atau prosedur audit yang harus dilakukan
saat melaksankan audit bank syariah?
Jawab :
Prosedur Audit Secara Umum antara
lain :
·
Prosedur
analitis/mempelajari dan membandingkan data yang memiliki hubungan
·
Menginspeksi/pemeriksaan
dokumen, catatan dan pemeriksaan fisik atas mendapat informasi
·
Menghitung
dan menulusuri dokumen
·
Mencocokan
ke dokumen
Adapun beberapa prosedur audit yang
biasa dilakukan oleh para auditor, antara lain :
1. Prosedur Analisis
2. Inspeksi
3. Konfirmasi
4. Pengamatan
5. Permintaan Keterangan
6. Penelurusan
7. Pemeriksaan bukti pendukung
8. Perhitungan
9. Scanning
10. Teknik audit menggunakan komputer
Kegiatan
audit di bank syariah memiliki 3 lapis yaitu :
·
Auditor
internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material.
·
Audit
eksternal yang dilakukan oleh auditor dari pihak luar bank syariah seperti BI
atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil
audit internal
·
Audit
syariah dilakukan oleh auditor bersertfikasi SAS yang bertugas untuk memastikan
bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan
syariah
9. Gambarkan skema dari audit syariah
kemudian jelaskan.
Jawab :
10. Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal?
Jawab :
Auditor eksternal memiliki hubungan yang sangat
erat dengan Dewan Pengawas Syariah, karena dalam melakukan proses audit,
Auditor eksternal harus berkejasama atau di dampingin oleh Dewan Pengawas
Syariah dalam mengaudit. Auditor eksternal memiliki peran yang unik dalam audit
syariah, bukan hanya berperan dalam melakukan audit keuangan tetapi juga
melakukan shariah compliance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari
perusahaan atau LKS. Proses audit tersebut dilakukan secara terstruktur,
dimulai dengan perencanaan audiit dan diakhir dengan pemberian opini oleh
auditor terkait laporan keuangan yang disiapkan telah sesuai fatwa,
AAOIFI serta standar dan praktik akuntansi yang berlaku.